Jumat, 11 November 2011

Tugas dan Tanggung Jawab Inspektor Kelaikan Udara ( DKUPPU ).


1.       Melaksanakan Inspeksi Pesawat.
2.       Melakukan Pengawasan terhadap aspek yang terkait dengan Perawatan Pesawat.
Contoh :               Kecukupan dari sebuah Fasilitas, Peralatan, Prosedur dan keseluruhan dari manajemen untuk meyakinkan jaminan perawatan pesawat.
3.       Mengevaluasi kemampuan teknisi pemegang sertifikat kecakapan.
4.       Mengevaluasi Program Pelatihan Teknisi.
5.       Fungsi tambahan yaitu mengadakan Investigasi kecelakaan pesawat dengan melakukan koordinasi dengan KNKT.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar