Kamis, 10 November 2011

Proses Pengesahan Tahap I

Secara Umum yang  dimaksud dengan Approval atau acceptance, adalah proses pengujian untuk meyakinkan ketaatan atau kesesuaian pengaju terhadap peraturan penerbangan dan keselamatan yang berlaku dari sebuah :

a. Fasilitas Operasi Penerbangan.
b. Operasi dari Perusahaan Penerbangan.
c. Program.
d. Dokumen.
e. Prosedur atau metode.
f.  Sistem

Tahapan dalam proses Pengesahan terdiri dari 5 tahap.

1. Fase I.
    a. Inisiasi dari Pengaju.
        misalkan operator penerbangan menginginkan pengesahan dari perubahan MEL ( Minimum Equipment   List ), operator di wajibkan untuk terlebih dahulu mengetahui prosedur yang benar .

    b.Syarat syarat yang di perlukan oleh pengaju dan inspektur DKUPPU selama masa inisiasi :
       - mengetahui kebijakan DKUPPU dan syarat syarat pengesahan.
       - mengetahui materi teknis yang sesuai.
       - mengetahui karakter dan cakupan dari proposal yang di ajukan.
       - menentukan jika di butuhkan sebuah demonstrasi dihadapan DKUPPU.
       - menentukan koordinasi yang di perlukan.
       - memastikan telah mengetahui secara jelas persyaratan minimum yang di butuhkan dari sebuah hal yang akan di sahkan oleh DKUPPU.

    c. Inisiasi DKUPPU
        Pihak DKUPPU memberikan saran, advis terhadap pengaju.
        hal hal yang disarankan berkisar pada :
        - Adanya sebuah kebutuhan sebuah deviasi, otorisasi, waiver atau exemption.
        - Adanya sebuah kebutuhan untuk mendemonstrasikan.
        - Menjelaskan peraturan penerbangan yang berlaku.( CASR )
        - Menjelaskan informasi yang bersifat teknis.
        - Menjelaskan Standard yang berlaku.

Dalam tahapan ini diharapkan adanya sebuah pengertian antara Pengaju Pengesahan dan pihak DKUPPU terhadap materi yang akan di sahkan. pengaju pengesahan akan belajar Form - Form yang wajib diisi dan dokumen penunjang yang diperlukan untuk memudahkan dalam proses pengesahan ( Approval )


    

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar