1. Certificate of Airworthiness (Surat keterangan Laik Udara).
2. Certificate of Registration ( Tanda Dafar Pesawat contoh, PK-XXX )
3. Certificate of Insurance (Surat Jaminan asuransi pesawat, awak,penumpang dan pihak ketiga)
4. Weight & Balance ( Tanda Pesawat telah ditimbang secara reguler )
5. Compass Swing ( Tanda kompas pesawat telah di kalibrasi dengan magnet bumi )
6. Radio Permit ( Surat Ijin penggunaan frequensi radio dari dep.postel)
mengupas sisi peraturan dan kegiatan administrasi penerbangan di indonesia.sekedar berbagi pengetahuan dengan masyarakat awam yang belum mengenal utuh dunia penerbangan sekaligus menambah pengetahuan bagi generasi muda indonesia yang akan bergelut dalam dunia penerbangan mudah mudahan bisa mempermudah dalam menapaki dunia penerbangan, amien
Jumat, 25 November 2011
Jumat, 18 November 2011
Pemeriksaan Kabin Pesawat
Semua peralatan yang memerlukan inspeksi periodik harus memiliki tanggal inspeksi .
Pemeriksaan antara lain berikut ini:
a. Senter Pramugari
b. wadah peluncur penumpang.
c. Peralatan Medis
d. Kotak P3K
e. Tabung oksigen.
f. Megaphone,speaker.
g. pemadam kebakaran
h. penyimpanan Liferaft ( rakit )
i. kartu pengarahan kondisi Darurat.
j. Kondisi Umum sistem pencahayaan lantai jika dalam kondisi darurat.
l. Penempatan seluruh tanda-tanda "Keluar Darurat"
m. Keberadaan dan keterbacaan tanda"Keluar Darurat"
n. Plakat untuk lokasi dari semua peralatan darurat
o. rompi pelampung
Dan lain lain
Dan lain lain
Jumat, 11 November 2011
PMI ( Prinsipal Maintenance Inspector).
Dalam melakukan Tugas pengawasan terhadap perusahaan penerbangan ataupun bengkel pesawat udara Pihak DKUPPU akan menunjuk pegawainya ( Inspektor ) sebagai pengawas Sistem Kualitas ( Quality System ) yang disebut PMI ( Prinsipal Maintenance Inspector).
Tugas dan Tanggung Jawab PMI.
1. Melakukan tugas pengawasan dan inspeksi.
2. Menyiapkan Detil Laporan pengawasan dan inspeksi yang di laksanakan.
3. Meningkatkan Kepatuhan terhadap regulasi dan Arahan.
4. Melaporkan kerusakan pesawat kepada pemilik pesawat atau bengkel pesawat.
5. Memastikan bahwa perawatan pesawat dilakukan oleh personil yang telah memiliki kewenangan untuk melakukan perawatan dalam hal ini personil yang mengesahkan/menyatakan sebuah pesawat telah laik udara.
6. Dan lain lan.
Tugas dan Tanggung Jawab Inspektor Kelaikan Udara ( DKUPPU ).
1. Melaksanakan Inspeksi Pesawat.
2. Melakukan Pengawasan terhadap aspek yang terkait dengan Perawatan Pesawat.
Contoh : Kecukupan dari sebuah Fasilitas, Peralatan, Prosedur dan keseluruhan dari manajemen untuk meyakinkan jaminan perawatan pesawat.
3. Mengevaluasi kemampuan teknisi pemegang sertifikat kecakapan.
4. Mengevaluasi Program Pelatihan Teknisi.
5. Fungsi tambahan yaitu mengadakan Investigasi kecelakaan pesawat dengan melakukan koordinasi dengan KNKT.
Proses Sertifikasi Pada Sebuah Organisasi Penerbangan V
Tahap V. Sertifikasi
Perusahaan penerbangan tidak dapat beroperasi tanpa adanya sertifikat, operator dapat memilih untuk mengambil ke kantor DKUPPU atau dikirim lewt surat.
Dokumen dokumen yang disimpan oleh DKUPPU al :
1. Copy Pre Application Statement of intent , letter of intent untuk selain Perusahaan Penerbangan al: Bengkel Pesawat Udara.
2. Copy dari Formal Application.
3. Copy Sertifikat Pengesahan Perusahaan Penerbangan.
4. Copy Manual terkait.
5. Copy Spefisikasi Operasi Penerbangan.
6. Copy Persetujuan Sewa dan kontrak.
7. Surat Korespondensi antara pihak pemohon dan DKUPPU.
Setelah pihak perusahaan beroperasi, Team Sertifikasi di perbolehkan untuk melaksanakan tindakan pengawasan selama satu bulan pertama hal ini dimaksudkan untuk membantu pihak perusahaan untuk mematuhi Peraturan Penerbangan yang berlaku.
Proses Sertifikasi Pada Sebuah Organisasi Penerbangan IV
Tahap IV. Demonstrasi dan Inspeksi
a. Tahap Pemenuhan terhadap Peraturan.
Adalah tahap evaluasi apakah pemohon mampu memenuhi syarat yang diperlukan oleh regulator atau tidak.
Proses Sertifikasi Pada Sebuah Organisasi Penerbangan III
Tahap III.
Tahap ini tipe dari bagian tahap sertifikasi dimana manual-manual pemohon dan dokumen akan direview apakah dapat diterima atau tidak.
Dokumen yang di perlukan bervariasi menurut atau tipe sertifikat yang di harapkan untuk di approve
Proses Sertifikasi Pada Sebuah Organisasi Penerbangan II
A. Penerimaan paket aplikasi secara formal.
Setelah paket aplkasi diserahkan,Pemohon akan diberitahu bahwa DKUPPU akan mereview aplikasi pemohon yang berkaitan dengan :
1. Form aplikasi yang diajukan.
2. Dokumen pemohon, seperti Kepemilikan pesawat atau fasilitas.
3. Manual yang disertakan.
4. Kurikulum, atau Program Pelatihan Personil.
5. Schedule of Event.
B. Rapat Formal Aplikasi.
Kamis, 10 November 2011
Proses Sertifikasi sebuah Organisasi Penerbangan I
5 Tahapan dalam proses Sertifikasi sebuah organisasi :
1. Pre Applikasi.
2. Aplikasi Formal.
3. Pemeriksaan Dokumen.
4. Demonstrasi dan Inspeksi
5. Sertifikasi.
I. Pre Aplikasi.
Pada proses ini apllicant (pengaju) mengirim surat perihal keinginannya atau juga bisa dilakukan dengan jalan pertemuan secara informal dengan pihak DKUPPU.
A. Permintaan Pertama.
1. DKUPPU akan menjelaskan kepada pemohon semua peralatan, material dan persyaratan sebuah fasilitasdan mendiskusikan CASR (Civil Aviation Safety Regulation) dan AC(Advisory Circular-sebuah dokumen yang menyediakan jalan kepada pemohon dalam pemenuhan syarat yang di perlukan) yang terkait.
DKUPPU akan menjelaskan pentingnya pemohon mereview dokumen mereka secara baik sebelum mengisi form aplikasi.
dalam point ini DKUPPU akan mengukur experience level dari pemohon.
2.Pemberian DAC Form, Pre Application Statement of Intent (PASI) untuk diisi dan diserahkan kembali ke DKUPPU untuk di review.
Untuk Pemohon Bengkel Pesawat Udara ( CASR 145 ) akan diminta untuk mengajukan Letter of Intent. yang berisikan apa yang akan dikerjakan,peralatan yang dimiliki,fasilitas yang akan digunakan dan kapan akan memulai beroperasi.
DKUPPU akan membuat sebuah Team yang dipimpin oleh seorang CPM ( Certification Project Manager ).
3. Pertemuan Pre Aplikasi.
pada pertemuan ini akan di bahas :
a. review form PASI .
b. review CASR dan AC yang berkenaan dengan hal yang di ajukan pihak pemohon.
c. review dan diskusi Prosedur Sertifikasi untuk meyakinkan pemohon mengerti apa yang diharapkannya.
d.Penyedian bantuan proses sertifikasi kepada pemohon.
e. Pembagian tugas anggota team DKUPPU.
1. Pre Applikasi.
2. Aplikasi Formal.
3. Pemeriksaan Dokumen.
4. Demonstrasi dan Inspeksi
5. Sertifikasi.
I. Pre Aplikasi.
Pada proses ini apllicant (pengaju) mengirim surat perihal keinginannya atau juga bisa dilakukan dengan jalan pertemuan secara informal dengan pihak DKUPPU.
A. Permintaan Pertama.
1. DKUPPU akan menjelaskan kepada pemohon semua peralatan, material dan persyaratan sebuah fasilitasdan mendiskusikan CASR (Civil Aviation Safety Regulation) dan AC(Advisory Circular-sebuah dokumen yang menyediakan jalan kepada pemohon dalam pemenuhan syarat yang di perlukan) yang terkait.
DKUPPU akan menjelaskan pentingnya pemohon mereview dokumen mereka secara baik sebelum mengisi form aplikasi.
dalam point ini DKUPPU akan mengukur experience level dari pemohon.
2.Pemberian DAC Form, Pre Application Statement of Intent (PASI) untuk diisi dan diserahkan kembali ke DKUPPU untuk di review.
Untuk Pemohon Bengkel Pesawat Udara ( CASR 145 ) akan diminta untuk mengajukan Letter of Intent. yang berisikan apa yang akan dikerjakan,peralatan yang dimiliki,fasilitas yang akan digunakan dan kapan akan memulai beroperasi.
DKUPPU akan membuat sebuah Team yang dipimpin oleh seorang CPM ( Certification Project Manager ).
3. Pertemuan Pre Aplikasi.
pada pertemuan ini akan di bahas :
a. review form PASI .
b. review CASR dan AC yang berkenaan dengan hal yang di ajukan pihak pemohon.
c. review dan diskusi Prosedur Sertifikasi untuk meyakinkan pemohon mengerti apa yang diharapkannya.
d.Penyedian bantuan proses sertifikasi kepada pemohon.
e. Pembagian tugas anggota team DKUPPU.
Proses Pengesahan Tahap V
Tahap V adalah tahap Pengesahan ( Approval atau Acceptance )
Indikasi : Pihak DKUPPU mengeluarkan surat Pengesahan dan Operation Spesification (sebuah dokumen yang berisikan spesifikasi dan batasan batasan operasi yang akan di lakukan oleh operator)
Jika proposal yang di ajukan tidak memerlukan Approval dari DKUPPU maka pihak DKUPPU akan membuat surat yang bermakna telah di terima atau bisa juga disahkan secara verbal.
Indikasi : Pihak DKUPPU mengeluarkan surat Pengesahan dan Operation Spesification (sebuah dokumen yang berisikan spesifikasi dan batasan batasan operasi yang akan di lakukan oleh operator)
Jika proposal yang di ajukan tidak memerlukan Approval dari DKUPPU maka pihak DKUPPU akan membuat surat yang bermakna telah di terima atau bisa juga disahkan secara verbal.
Proses Pengesahan Tahap IV
Dalam tahap IV ini digambarkan Pihak DKUPPU mengobservasi demonstrasi, sedangkan pihak pengaju ( operator ) mendemonstrasikan kemampuannya.
Penjelasan :
Tahap IV adalah tahap evaluasi kemampuan operasional operator mengacu kepada proposal yag telah di ajukan pada tahap III.
contoh : Training Program yang akan di jalankan.
Demonstrasi Emergency Evacuation.
NDI ( Non Destructive Testing ) test.
Pihak DKUPPU akan membuat perencanaan untuk melaksanakan dan mengawasi proses demonstrasi kemampuan.secara umum dalam proses demontrasi ini akan ditemukan kekurangan kekurangan kecil,hal ini dapat diselesaikan dengan jalan pihak operator memberikan komitmen untuk bertanggung jawab.
Namun jika hasil temuan dinilai tidak memenuhi standar kompetensi maka DKUPPU akan menghentikan proses, namun masih diberikan kesempatan untuk mengajukan Demontrasi kemampuan ulang.
Penjelasan :
Tahap IV adalah tahap evaluasi kemampuan operasional operator mengacu kepada proposal yag telah di ajukan pada tahap III.
contoh : Training Program yang akan di jalankan.
Demonstrasi Emergency Evacuation.
NDI ( Non Destructive Testing ) test.
Pihak DKUPPU akan membuat perencanaan untuk melaksanakan dan mengawasi proses demonstrasi kemampuan.secara umum dalam proses demontrasi ini akan ditemukan kekurangan kekurangan kecil,hal ini dapat diselesaikan dengan jalan pihak operator memberikan komitmen untuk bertanggung jawab.
Namun jika hasil temuan dinilai tidak memenuhi standar kompetensi maka DKUPPU akan menghentikan proses, namun masih diberikan kesempatan untuk mengajukan Demontrasi kemampuan ulang.
Proses Pengesahan Tahap III
Tahap III adalah tahap Analisa, Review, dan evaluasi secara mendalam dari proposal di ajukan,biasanya DKUPPU akan mendatangi kantor pihak Pengaju dalam Tahap III ini DKUPPU akan mengevaluasi dan berfokus pada Bentuk, isi, dan kualitas teknis untuk meyakinkan
a. informasi tersebut tidak bertentangan dengan, : CASR ( Civil Aviation Safety Regulation ), Arahan yang terdapat pada SI-DKUPPU, atau Dokumen Keselamatan yang terkait.
b. Informasi yang di review meyakinkan adanya kesiapan untuk beroperasi secara selamat.
Dalam tahap ini pihak DKUPPU akan mencatat, jika ditemukan kekurangan kekurangan terhadap dokumen yang telah di ajukan sebelum dilanjutkan ke Tahap IV.
Diadakannya sebuah diskusi agar pihak pengaju menjawab kekurangan atau pertanyaan yang di ajukan oleh DKUPPU. Jika hasil jawaban dinilai tidak memuaskan maka proses pengajuan dihentikan.
Jika hasil evaluasi memuaskan maka dilanjutkan ke Tahap IV.
Pihak DKUPPU akan memformulasikan rencana dan hal hal yang berkaitan pada tahapIV antara lain adanya Demonstrasi kemampuan pihak operator jika dibutuhkan adanya demonstrasi.
a. informasi tersebut tidak bertentangan dengan, : CASR ( Civil Aviation Safety Regulation ), Arahan yang terdapat pada SI-DKUPPU, atau Dokumen Keselamatan yang terkait.
b. Informasi yang di review meyakinkan adanya kesiapan untuk beroperasi secara selamat.
Dalam tahap ini pihak DKUPPU akan mencatat, jika ditemukan kekurangan kekurangan terhadap dokumen yang telah di ajukan sebelum dilanjutkan ke Tahap IV.
Diadakannya sebuah diskusi agar pihak pengaju menjawab kekurangan atau pertanyaan yang di ajukan oleh DKUPPU. Jika hasil jawaban dinilai tidak memuaskan maka proses pengajuan dihentikan.
Jika hasil evaluasi memuaskan maka dilanjutkan ke Tahap IV.
Pihak DKUPPU akan memformulasikan rencana dan hal hal yang berkaitan pada tahapIV antara lain adanya Demonstrasi kemampuan pihak operator jika dibutuhkan adanya demonstrasi.
Proses Pengesahan Tahap II
pengesahan Tahap II dimulai ketika operator (pihak pengaju) telah secara formal mengajukan proposal kepada DKUPPU untuk di evaluasi.
Pihak DKUPPU akan mereview proposal yang di ajukan, dan dokumen dokumen yang telah di jelaskan pada tahap I telah di siapkan.
Jika dalam hasil review ini pihak pengaju di nilai belum komplit dalam memenuhi persyaratan yang di butuhkan atau dinilai masih ada kekurangan yang wajib dipenuhi maka pihak DKUPPU akan :
-secara normalnya akan dikembalikan disertai penjelasn tertulis alasan alasan dikembalikannya sebuah pengajuan.
-Mengadakan pertemuan dengan pihak pengaju terutama key Personil untuk menjelaskan kekurangan yag wajib dipenuhi dan juga dalam rangka mencari solusi. jika solusi tidak dihasilkan maka pihak DKUPPU akan mengembalikan pengajuan.
-Jika persetujuan tercapai dengan syarat syarat yang telah di sepakati maka proses akan dilanjutkan ke Tahapan ke III.
Pihak DKUPPU akan mereview proposal yang di ajukan, dan dokumen dokumen yang telah di jelaskan pada tahap I telah di siapkan.
Jika dalam hasil review ini pihak pengaju di nilai belum komplit dalam memenuhi persyaratan yang di butuhkan atau dinilai masih ada kekurangan yang wajib dipenuhi maka pihak DKUPPU akan :
-secara normalnya akan dikembalikan disertai penjelasn tertulis alasan alasan dikembalikannya sebuah pengajuan.
-Mengadakan pertemuan dengan pihak pengaju terutama key Personil untuk menjelaskan kekurangan yag wajib dipenuhi dan juga dalam rangka mencari solusi. jika solusi tidak dihasilkan maka pihak DKUPPU akan mengembalikan pengajuan.
-Jika persetujuan tercapai dengan syarat syarat yang telah di sepakati maka proses akan dilanjutkan ke Tahapan ke III.
Proses Pengesahan Tahap I
Secara Umum yang dimaksud dengan Approval atau acceptance, adalah proses pengujian untuk meyakinkan ketaatan atau kesesuaian pengaju terhadap peraturan penerbangan dan keselamatan yang berlaku dari sebuah :
a. Fasilitas Operasi Penerbangan.
b. Operasi dari Perusahaan Penerbangan.
c. Program.
d. Dokumen.
e. Prosedur atau metode.
f. Sistem
Tahapan dalam proses Pengesahan terdiri dari 5 tahap.
1. Fase I.
a. Inisiasi dari Pengaju.
misalkan operator penerbangan menginginkan pengesahan dari perubahan MEL ( Minimum Equipment List ), operator di wajibkan untuk terlebih dahulu mengetahui prosedur yang benar .
b.Syarat syarat yang di perlukan oleh pengaju dan inspektur DKUPPU selama masa inisiasi :
- mengetahui kebijakan DKUPPU dan syarat syarat pengesahan.
- mengetahui materi teknis yang sesuai.
- mengetahui karakter dan cakupan dari proposal yang di ajukan.
- menentukan jika di butuhkan sebuah demonstrasi dihadapan DKUPPU.
- menentukan koordinasi yang di perlukan.
- memastikan telah mengetahui secara jelas persyaratan minimum yang di butuhkan dari sebuah hal yang akan di sahkan oleh DKUPPU.
c. Inisiasi DKUPPU
Pihak DKUPPU memberikan saran, advis terhadap pengaju.
hal hal yang disarankan berkisar pada :
- Adanya sebuah kebutuhan sebuah deviasi, otorisasi, waiver atau exemption.
- Adanya sebuah kebutuhan untuk mendemonstrasikan.
- Menjelaskan peraturan penerbangan yang berlaku.( CASR )
- Menjelaskan informasi yang bersifat teknis.
- Menjelaskan Standard yang berlaku.
Dalam tahapan ini diharapkan adanya sebuah pengertian antara Pengaju Pengesahan dan pihak DKUPPU terhadap materi yang akan di sahkan. pengaju pengesahan akan belajar Form - Form yang wajib diisi dan dokumen penunjang yang diperlukan untuk memudahkan dalam proses pengesahan ( Approval )
a. Fasilitas Operasi Penerbangan.
b. Operasi dari Perusahaan Penerbangan.
c. Program.
d. Dokumen.
e. Prosedur atau metode.
f. Sistem
Tahapan dalam proses Pengesahan terdiri dari 5 tahap.
1. Fase I.
a. Inisiasi dari Pengaju.
misalkan operator penerbangan menginginkan pengesahan dari perubahan MEL ( Minimum Equipment List ), operator di wajibkan untuk terlebih dahulu mengetahui prosedur yang benar .
b.Syarat syarat yang di perlukan oleh pengaju dan inspektur DKUPPU selama masa inisiasi :
- mengetahui kebijakan DKUPPU dan syarat syarat pengesahan.
- mengetahui materi teknis yang sesuai.
- mengetahui karakter dan cakupan dari proposal yang di ajukan.
- menentukan jika di butuhkan sebuah demonstrasi dihadapan DKUPPU.
- menentukan koordinasi yang di perlukan.
- memastikan telah mengetahui secara jelas persyaratan minimum yang di butuhkan dari sebuah hal yang akan di sahkan oleh DKUPPU.
c. Inisiasi DKUPPU
Pihak DKUPPU memberikan saran, advis terhadap pengaju.
hal hal yang disarankan berkisar pada :
- Adanya sebuah kebutuhan sebuah deviasi, otorisasi, waiver atau exemption.
- Adanya sebuah kebutuhan untuk mendemonstrasikan.
- Menjelaskan peraturan penerbangan yang berlaku.( CASR )
- Menjelaskan informasi yang bersifat teknis.
- Menjelaskan Standard yang berlaku.
Dalam tahapan ini diharapkan adanya sebuah pengertian antara Pengaju Pengesahan dan pihak DKUPPU terhadap materi yang akan di sahkan. pengaju pengesahan akan belajar Form - Form yang wajib diisi dan dokumen penunjang yang diperlukan untuk memudahkan dalam proses pengesahan ( Approval )
Langganan:
Postingan (Atom)