Kamis, 10 November 2011

Proses Pengesahan Tahap II

 pengesahan Tahap II dimulai ketika operator (pihak pengaju) telah secara formal mengajukan proposal kepada DKUPPU untuk di evaluasi.
Pihak DKUPPU akan mereview proposal yang di ajukan, dan dokumen dokumen yang telah di jelaskan pada tahap I telah di siapkan.
Jika dalam hasil review ini pihak pengaju di nilai belum komplit dalam memenuhi persyaratan yang di butuhkan atau dinilai masih ada kekurangan yang wajib dipenuhi maka pihak DKUPPU akan :
-secara normalnya akan dikembalikan disertai penjelasn tertulis alasan alasan dikembalikannya sebuah pengajuan.
-Mengadakan pertemuan dengan pihak pengaju terutama key Personil untuk menjelaskan kekurangan yag wajib dipenuhi dan juga dalam rangka mencari solusi. jika solusi tidak dihasilkan maka pihak DKUPPU akan mengembalikan pengajuan.
-Jika persetujuan tercapai dengan syarat syarat yang telah di sepakati maka proses akan dilanjutkan ke Tahapan ke III.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar