Kamis, 10 November 2011

Proses Sertifikasi sebuah Organisasi Penerbangan I

5 Tahapan dalam proses Sertifikasi sebuah organisasi :

1. Pre Applikasi.
2. Aplikasi Formal.
3. Pemeriksaan Dokumen.
4. Demonstrasi dan Inspeksi
5. Sertifikasi.

I. Pre Aplikasi.
Pada proses ini apllicant (pengaju) mengirim surat perihal keinginannya atau juga bisa dilakukan dengan jalan pertemuan secara informal dengan pihak DKUPPU.

A. Permintaan Pertama.
1. DKUPPU akan menjelaskan kepada pemohon semua peralatan, material dan persyaratan sebuah fasilitasdan mendiskusikan CASR (Civil Aviation Safety Regulation) dan AC(Advisory Circular-sebuah dokumen yang menyediakan jalan kepada pemohon dalam pemenuhan syarat yang di perlukan) yang terkait.
DKUPPU akan menjelaskan pentingnya pemohon mereview dokumen mereka secara baik sebelum mengisi form aplikasi.
dalam point ini DKUPPU akan mengukur experience level dari pemohon.

2.Pemberian DAC Form, Pre Application Statement of Intent (PASI) untuk diisi dan diserahkan kembali ke DKUPPU untuk di review.
Untuk Pemohon Bengkel Pesawat Udara ( CASR 145 ) akan diminta untuk mengajukan Letter of Intent. yang berisikan apa yang akan dikerjakan,peralatan yang dimiliki,fasilitas yang akan digunakan dan kapan akan memulai beroperasi.

DKUPPU akan membuat sebuah Team yang dipimpin oleh seorang CPM ( Certification Project Manager ).

3. Pertemuan Pre Aplikasi.
pada pertemuan ini akan di bahas :
a. review form PASI .
b. review CASR dan AC yang berkenaan dengan hal yang di ajukan pihak pemohon.
c. review dan diskusi Prosedur Sertifikasi untuk meyakinkan pemohon mengerti apa yang diharapkannya.
d.Penyedian bantuan proses sertifikasi kepada pemohon.
e. Pembagian tugas anggota team DKUPPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar