Jumat, 25 November 2011

Surat Surat Penting Yang harus ada di pesawat

1. Certificate of Airworthiness (Surat keterangan Laik Udara).
2. Certificate of Registration  ( Tanda Dafar Pesawat contoh, PK-XXX )
3. Certificate of Insurance    (Surat Jaminan asuransi pesawat, awak,penumpang dan pihak ketiga)
4. Weight & Balance              ( Tanda Pesawat telah ditimbang secara reguler )
5.  Compass Swing                ( Tanda kompas pesawat telah di kalibrasi dengan magnet bumi )
6.  Radio Permit                    ( Surat Ijin penggunaan frequensi radio dari dep.postel)

Jumat, 18 November 2011

Pemeriksaan Kabin Pesawat

Semua peralatan yang memerlukan inspeksi periodik harus memiliki tanggal inspeksi .

Pemeriksaan antara lain berikut ini:


a. Senter Pramugari
b. wadah peluncur penumpang.
c. Peralatan Medis
d. Kotak P3K
e. Tabung oksigen.
f.  Megaphone,speaker.
g. pemadam kebakaran
h. penyimpanan Liferaft ( rakit )
i.  kartu pengarahan kondisi Darurat.
j.  Kondisi Umum sistem pencahayaan  lantai jika dalam kondisi darurat.
l.  Penempatan seluruh tanda-tanda "Keluar Darurat" 
m.  Keberadaan dan keterbacaan tanda"Keluar Darurat"
n. Plakat untuk lokasi dari semua peralatan darurat
o. rompi pelampung


Dan lain lain

Jumat, 11 November 2011

PMI ( Prinsipal Maintenance Inspector).

Dalam melakukan Tugas pengawasan terhadap perusahaan penerbangan ataupun bengkel pesawat udara Pihak DKUPPU akan menunjuk pegawainya ( Inspektor ) sebagai pengawas Sistem Kualitas ( Quality System ) yang disebut PMI ( Prinsipal Maintenance Inspector).
Tugas dan Tanggung Jawab PMI.
1.       Melakukan tugas pengawasan dan inspeksi.
2.       Menyiapkan Detil Laporan pengawasan dan inspeksi yang di laksanakan.
3.       Meningkatkan Kepatuhan terhadap regulasi dan Arahan.
4.       Melaporkan kerusakan pesawat kepada pemilik pesawat atau bengkel pesawat.
5.       Memastikan bahwa perawatan pesawat dilakukan oleh personil yang telah memiliki kewenangan untuk melakukan perawatan dalam hal ini personil yang mengesahkan/menyatakan  sebuah pesawat telah laik udara.
6.       Dan lain lan.

Tugas dan Tanggung Jawab Inspektor Kelaikan Udara ( DKUPPU ).


1.       Melaksanakan Inspeksi Pesawat.
2.       Melakukan Pengawasan terhadap aspek yang terkait dengan Perawatan Pesawat.
Contoh :               Kecukupan dari sebuah Fasilitas, Peralatan, Prosedur dan keseluruhan dari manajemen untuk meyakinkan jaminan perawatan pesawat.
3.       Mengevaluasi kemampuan teknisi pemegang sertifikat kecakapan.
4.       Mengevaluasi Program Pelatihan Teknisi.
5.       Fungsi tambahan yaitu mengadakan Investigasi kecelakaan pesawat dengan melakukan koordinasi dengan KNKT.


Proses Sertifikasi Pada Sebuah Organisasi Penerbangan V

Tahap V.  Sertifikasi
 Perusahaan penerbangan tidak dapat beroperasi tanpa adanya sertifikat,  operator dapat memilih untuk mengambil ke kantor DKUPPU atau dikirim lewt surat.
Dokumen dokumen yang disimpan oleh DKUPPU al :
1.       Copy Pre Application Statement of intent  , letter of intent untuk selain Perusahaan Penerbangan al: Bengkel Pesawat Udara.
2.       Copy dari Formal Application.
3.       Copy Sertifikat Pengesahan Perusahaan Penerbangan.
4.       Copy Manual terkait.
5.       Copy Spefisikasi Operasi Penerbangan.
6.       Copy Persetujuan Sewa dan kontrak.
7.       Surat Korespondensi antara pihak pemohon dan DKUPPU.
Setelah pihak perusahaan beroperasi, Team Sertifikasi di perbolehkan untuk melaksanakan tindakan pengawasan selama satu bulan pertama hal ini dimaksudkan untuk  membantu pihak perusahaan untuk mematuhi Peraturan Penerbangan yang berlaku.

Proses Sertifikasi Pada Sebuah Organisasi Penerbangan IV

Tahap IV.             Demonstrasi dan Inspeksi
a.       Tahap Pemenuhan terhadap Peraturan.
Adalah tahap evaluasi apakah pemohon mampu memenuhi syarat yang diperlukan oleh regulator atau tidak.

Proses Sertifikasi Pada Sebuah Organisasi Penerbangan III

Tahap III.
       Tahap ini tipe dari bagian tahap sertifikasi dimana manual-manual pemohon dan dokumen akan direview apakah dapat diterima atau tidak.
Dokumen yang di perlukan bervariasi menurut atau tipe sertifikat yang di harapkan untuk di approve