Jumat, 11 November 2011

PMI ( Prinsipal Maintenance Inspector).

Dalam melakukan Tugas pengawasan terhadap perusahaan penerbangan ataupun bengkel pesawat udara Pihak DKUPPU akan menunjuk pegawainya ( Inspektor ) sebagai pengawas Sistem Kualitas ( Quality System ) yang disebut PMI ( Prinsipal Maintenance Inspector).
Tugas dan Tanggung Jawab PMI.
1.       Melakukan tugas pengawasan dan inspeksi.
2.       Menyiapkan Detil Laporan pengawasan dan inspeksi yang di laksanakan.
3.       Meningkatkan Kepatuhan terhadap regulasi dan Arahan.
4.       Melaporkan kerusakan pesawat kepada pemilik pesawat atau bengkel pesawat.
5.       Memastikan bahwa perawatan pesawat dilakukan oleh personil yang telah memiliki kewenangan untuk melakukan perawatan dalam hal ini personil yang mengesahkan/menyatakan  sebuah pesawat telah laik udara.
6.       Dan lain lan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar